Biaya, Syarat, dan Pentingnya SKK Jenjang 9 , Wajib Tahu

SKK

SKK Konstruksi Jenjang 9, adalah yang merupakan level paling tinggi dalam kualifikasi tersebut.

Seorang Ahli Utama adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang sangat mendalam dalam bidang konstruksi.

Mereka memiliki kemampuan untuk mengelola proyek konstruksi yang kompleks dan memberikan arahan teknis kepada tim proyek.

Baca juga Jasa Pembuatan SKK Jenjang 1-9

Transisi Menuju Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Bagi para kontraktor yang sedang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi atau yang memperpanjang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), proses tersebut akan melibatkan transisi dari Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) ke Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) selama tahun 2021.

Perusahaan yang telah memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) dari LPJK pada periode 2016-2020, masih berlaku hingga masa berlakunya habis.

Dasar Hukum dan Persyaratan SKK Konstruksi

Dasar hukum untuk Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, khususnya bagi tenaga ahli teknik bangunan, diatur dalam Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 mengenai Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK Terpercaya

Kewajiban SKK Konstruksi Bagi Kontraktor & Konsultan

Para tenaga kerja Jasa Konstruksi wajib memegang sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan lisensi dari Kementerian PUPR.

Sertifikat ini, sebelumnya dikenal sebagai SKA (Sertifikat Keahlian), kini dikenal sebagai SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja).

Kontraktor dan konsultan harus memiliki jumlah tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat SKK Konstruksi untuk melakukan pekerjaan proyek di lapangan serta sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha).

Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO

Persyaratan Penting untuk Mendapatkan SKK Jenjang 9

1. Mengisi Formulir Permohonan dengan Teliti

Isilah formulir permohonan ini dengan seksama dan lengkap, sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan. Pastikan tidak ada informasi yang terlewat atau salah.

2. Lampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Sertakan surat keterangan pengalaman kerja sebagai bukti pengalaman yang relevan dengan bidang yang Anda ajukan. Pastikan lampiran ini memberikan gambaran komprehensif tentang kemampuan dan pengalaman Anda.

3. Menyampaikan Pernyataan Kebenaran Data

Tuliskan pernyataan yang menegaskan bahwa data yang Anda berikan adalah benar dan akurat. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan terhadap dokumen yang Anda ajukan.

4. Lampirkan Salinan KTP atau E-KTP yang Berlaku

Sertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau E-KTP yang masih berlaku sebagai identitas diri Anda. Pastikan salinan tersebut jelas dan mudah dibaca.

5. Unggah Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi

Jika Anda merupakan anggota asosiasi profesi terkait, unggah salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam format PDF bersamaan dengan salinan KTP Anda.

6. Sertakan Salinan NPWP

Pastikan untuk menyertakan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Pastikan NPWP yang Anda berikan masih berlaku dan terdaftar secara resmi.

7. Unggah Salinan Ijazah Anda

Sertakan salinan ijazah sebagai bukti pendidikan formal yang telah Anda selesaikan. Pastikan salinan tersebut jelas terbaca dan mencakup semua informasi yang diperlukan.

8. Lampirkan Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan

Jika ijazah Anda dikeluarkan sebelum tahun 2003 atau tidak terdaftar di Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), pastikan untuk menyertakan surat keterangan dari lembaga pendidikan terkait.

9. Sertifikat Kompetensi Kerja yang Relevan

Jika Anda sedang melakukan perpanjangan SKK, pastikan untuk menyertakan sertifikat kompetensi kerja yang relevan dengan bidang yang Anda ajukan, seperti sertifikat PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Dengan memenuhi semua persyaratan ini secara teliti, Anda akan dapat memperoleh SKK Jenjang 9. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diminta dengan benar dan teliti.

Biaya Pembuatan SKK Konstruksi

Biaya pembuatan SKK Konstruksi dapat bervariasi tergantung pada jenjang SKK Konstruksi.

Berikut adalah perkiraan rentang biaya pembuatan SKK Konstruksi di Indonesia:

  • Biaya SKK Jenjang 1: Rp 1.200.000 – Rp 1.500.000
  • Biaya SKK Jenjang 2: Rp 1.300.000 – Rp 1.600.000
  • Biaya SKK Jenjang 3: Rp 1.400.000 – Rp 1.700.000
  • Biaya SKK Jenjang 4: Rp 1.500.000 – Rp 1.800.000
  • Biaya SKK Jenjang 5: Rp 1.600.000 – Rp 1.900.000
  • Biaya SKK Jenjang 6: Rp 1.700.000 – Rp 2.000.000
  • Biaya SKK Jenjang 7: Rp 3.000.000 – Rp 3.500.000
  • Biaya SKK Jenjang 8: Rp 4.500.000 – Rp 5.000.000
  • Biaya SKK Jenjang 9: Rp 7.000.000 – Rp 10.000.000

Dengan mengetahui perkiraan biaya ini, Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik dalam proses pembuatan SKK Konstruksi sesuai dengan jenjang yang Anda butuhkan.

Persyaratan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Jasa Konsultan

Kecil

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Catatan: PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi

Besar

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Jasa Konstruksi Umum

Kecil

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 6 atau Teknisi/Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Catatan: PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Besar

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Jasa Konstruksi Terintegrasi

Besar

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA

  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Dengan memahami persyaratan ini, para pelaku industri konstruksi dapat memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang diperlukan dan dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Subklasifikasi SKK Konstruksi Jenjang 9

Gedung ~ Ahli Teknik Bangunan Gedung, Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung, Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung
(Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung, Ahli Penilai Bangunan Hijau

Material ~ Ahli Material Jalan

Jalan ~ Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan, Ahli Keselamatan Jalan, Ahli Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Jembatan ~ Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan, Ahli Perencanaan Jembatan Rangka Baja, Ahli Rehabilitasi Jembatan

Terowongan ~ Ahli Perencanaan Terowongan Jalan

Irigasi dan Rawa ~ Ahli Teknik Perencanaan Irigasi Rawa

Sungai dan Pantai ~ Ahli Perencanaan Pengamanan Pantai, Ahli Teknik Pantai, Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana
Sungai Serta Pemeliharaan Sungai

Air tanah dan Air Baku ~ Ahli Utama Hidrologi, Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air, Ahli Utama Hidrolika

Drainase Perkotaan ~ Ahli Perencanaan Jaringan Drainase

Bangunan Pelabuhan ~ Ahli Madya Teknik Dermaga

Keselamatan Konstruksi ~ Ahli Utama K3 Konstruksi

Manajemen Konstruksi/ Manajemen Proyek ~ Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Hukum Kontrak Konstruksi ~ Ahli Kontrak Kerja Konstruksi

Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi ~ Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi, Ahli Utama Quanty Surveyor

Plumbing dan Pompa Mekanikal ~ Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Transportasi Dalam Gedung ~ Ahli Utama Pesawat Li dan Eskalator

Teknik Mekanikal ~ Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan
Gedung Berngkat, Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung, Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal, Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung

Tags :
SKK Jenjang 9,Syarat SKK Jenjang 9
Share This :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk konsultasi

Scroll to Top
Konsultasi Pembuatan Sertifikasi