SKK Konstruksi Jenjang 9, adalah yang merupakan level paling tinggi dalam kualifikasi tersebut.
Seorang Ahli Utama adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang sangat mendalam dalam bidang konstruksi.
Mereka memiliki kemampuan untuk mengelola proyek konstruksi yang kompleks dan memberikan arahan teknis kepada tim proyek.
Baca juga Jasa Pembuatan SKK Jenjang 1-9
Transisi Menuju Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Bagi para kontraktor yang sedang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi atau yang memperpanjang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), proses tersebut akan melibatkan transisi dari Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) ke Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) selama tahun 2021.
Perusahaan yang telah memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) dari LPJK pada periode 2016-2020, masih berlaku hingga masa berlakunya habis.
Dasar Hukum dan Persyaratan SKK Konstruksi
Dasar hukum untuk Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, khususnya bagi tenaga ahli teknik bangunan, diatur dalam Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 mengenai Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK Terpercaya
Kewajiban SKK Konstruksi Bagi Kontraktor & Konsultan
Para tenaga kerja Jasa Konstruksi wajib memegang sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan lisensi dari Kementerian PUPR.
Sertifikat ini, sebelumnya dikenal sebagai SKA (Sertifikat Keahlian), kini dikenal sebagai SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja).
Kontraktor dan konsultan harus memiliki jumlah tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat SKK Konstruksi untuk melakukan pekerjaan proyek di lapangan serta sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO
Persyaratan Penting untuk Mendapatkan SKK Jenjang 9
1. Mengisi Formulir Permohonan dengan Teliti
Isilah formulir permohonan ini dengan seksama dan lengkap, sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan. Pastikan tidak ada informasi yang terlewat atau salah.
2. Lampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Sertakan surat keterangan pengalaman kerja sebagai bukti pengalaman yang relevan dengan bidang yang Anda ajukan. Pastikan lampiran ini memberikan gambaran komprehensif tentang kemampuan dan pengalaman Anda.
3. Menyampaikan Pernyataan Kebenaran Data
Tuliskan pernyataan yang menegaskan bahwa data yang Anda berikan adalah benar dan akurat. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan terhadap dokumen yang Anda ajukan.
4. Lampirkan Salinan KTP atau E-KTP yang Berlaku
Sertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau E-KTP yang masih berlaku sebagai identitas diri Anda. Pastikan salinan tersebut jelas dan mudah dibaca.
5. Unggah Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi
Jika Anda merupakan anggota asosiasi profesi terkait, unggah salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam format PDF bersamaan dengan salinan KTP Anda.
6. Sertakan Salinan NPWP
Pastikan untuk menyertakan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Pastikan NPWP yang Anda berikan masih berlaku dan terdaftar secara resmi.
7. Unggah Salinan Ijazah Anda
Sertakan salinan ijazah sebagai bukti pendidikan formal yang telah Anda selesaikan. Pastikan salinan tersebut jelas terbaca dan mencakup semua informasi yang diperlukan.
8. Lampirkan Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan
Jika ijazah Anda dikeluarkan sebelum tahun 2003 atau tidak terdaftar di Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), pastikan untuk menyertakan surat keterangan dari lembaga pendidikan terkait.
9. Sertifikat Kompetensi Kerja yang Relevan
Jika Anda sedang melakukan perpanjangan SKK, pastikan untuk menyertakan sertifikat kompetensi kerja yang relevan dengan bidang yang Anda ajukan, seperti sertifikat PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Dengan memenuhi semua persyaratan ini secara teliti, Anda akan dapat memperoleh SKK Jenjang 9. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diminta dengan benar dan teliti.
Biaya Pembuatan SKK Konstruksi
Biaya pembuatan SKK Konstruksi dapat bervariasi tergantung pada jenjang SKK Konstruksi.
Berikut adalah perkiraan rentang biaya pembuatan SKK Konstruksi di Indonesia:
- Biaya SKK Jenjang 1: Rp 1.200.000 – Rp 1.500.000
- Biaya SKK Jenjang 2: Rp 1.300.000 – Rp 1.600.000
- Biaya SKK Jenjang 3: Rp 1.400.000 – Rp 1.700.000
- Biaya SKK Jenjang 4: Rp 1.500.000 – Rp 1.800.000
- Biaya SKK Jenjang 5: Rp 1.600.000 – Rp 1.900.000
- Biaya SKK Jenjang 6: Rp 1.700.000 – Rp 2.000.000
- Biaya SKK Jenjang 7: Rp 3.000.000 – Rp 3.500.000
- Biaya SKK Jenjang 8: Rp 4.500.000 – Rp 5.000.000
- Biaya SKK Jenjang 9: Rp 7.000.000 – Rp 10.000.000
Dengan mengetahui perkiraan biaya ini, Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik dalam proses pembuatan SKK Konstruksi sesuai dengan jenjang yang Anda butuhkan.
Persyaratan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Jasa Konsultan
Kecil
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Catatan: PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
Jasa Konstruksi Umum
Kecil
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 6 atau Teknisi/Analis
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Catatan: PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
Jasa Konstruksi Terintegrasi
Besar
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU dengan jenjang minimal 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
Dengan memahami persyaratan ini, para pelaku industri konstruksi dapat memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang diperlukan dan dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Subklasifikasi SKK Konstruksi Jenjang 9
Gedung ~ Ahli Teknik Bangunan Gedung, Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung, Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung
(Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung, Ahli Penilai Bangunan Hijau
Material ~ Ahli Material Jalan
Jalan ~ Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jalan, Ahli Keselamatan Jalan, Ahli Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Jembatan ~ Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan, Ahli Perencanaan Jembatan Rangka Baja, Ahli Rehabilitasi Jembatan
Terowongan ~ Ahli Perencanaan Terowongan Jalan
Irigasi dan Rawa ~ Ahli Teknik Perencanaan Irigasi Rawa
Sungai dan Pantai ~ Ahli Perencanaan Pengamanan Pantai, Ahli Teknik Pantai, Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana
Sungai Serta Pemeliharaan Sungai
Air tanah dan Air Baku ~ Ahli Utama Hidrologi, Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air, Ahli Utama Hidrolika
Drainase Perkotaan ~ Ahli Perencanaan Jaringan Drainase
Bangunan Pelabuhan ~ Ahli Madya Teknik Dermaga
Keselamatan Konstruksi ~ Ahli Utama K3 Konstruksi
Manajemen Konstruksi/ Manajemen Proyek ~ Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Hukum Kontrak Konstruksi ~ Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi ~ Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi, Ahli Utama Quanty Surveyor
Plumbing dan Pompa Mekanikal ~ Ahli Pelaksana Teknik Plambing
Transportasi Dalam Gedung ~ Ahli Utama Pesawat Li dan Eskalator
Teknik Mekanikal ~ Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan
Gedung Berngkat, Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung, Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal, Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung