NIB, atau Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS dan terdiri dari 13 digit angka yang mencatat tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Dengan NIB ini, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing, serta dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Selain itu, setelah memperoleh NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dengan masa berlaku selama menjalankan usaha mereka. Proses pendaftaran NIB tidak memerlukan biaya apapun dan dapat dilakukan melalui OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO
CARA MENDAFTAR NIB
Sebelum mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah dan menyediakan dokumen yang diperlukan.
1.Pertama, pelaku usaha harus memahami bentuk usaha yang mereka miliki.
Ini penting agar proses pendaftaran NIB dapat berjalan lancar. Mereka perlu mengetahui apakah usaha mereka berupa perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal dari dalam negeri atau modal asing.
2.Kedua, saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan diminta untuk menyiapkan berbagai dokumen terkait usaha mereka.
Ini termasuk Nomor KTP atau NIK Penanggung Jawab Usaha. Selain itu, untuk badan usaha seperti PT, yayasan, CV, koperasi, dan lainnya, mereka perlu melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen lain yang diperlukan adalah bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan, serta surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika menggunakan tenaga kerja asing.
Pelaku usaha perseorangan juga harus menyiapkan data seperti nama, NIK, alamat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, NPWP, dan lainnya.
Untuk pelaku usaha non-perorangan, mereka akan diminta untuk memberikan data seperti nama badan usaha, jenis bidang usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau pendaftaran beserta pengesahannya, alamat korespondensi, besaran rencana penanaman modal, data pengurus dan pemegang saham, negara asal penanaman modal (jika ada), maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon, alamat email, dan NPWP badan usaha.
Semua persyaratan ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko. Setelah semua dokumen dan data dipersiapkan, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS.
Baca juga Jasa Pembuatan SBU Jasa Konstruksi dan Konsultasi
DAFTAR OSS
Setelah semua dokumen dan data disiapkan, Anda dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui situs Online Single Submission di www.oss.go.id. Setelah berhasil memperoleh NIB, langkah selanjutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Izin Usaha diperlukan untuk operasional bisnis secara umum, sementara Izin Komersial dan Operasional diberikan untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Proses mendapatkan izin ini akan diterapkan setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan membayar biaya perizinan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengurus NIB:
- Pastikan uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
- Pastikan tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB.
- Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan harus disusun dengan rapi.
- Pastikan kegiatan usaha yang dilakukan tidak berdampak negatif pada lingkungan. Jika berpotensi berdampak, lakukan analisis mengenai dampak lingkungan.
Dengan memperoleh NIB dan Izin Usaha, proses kegiatan bisnis diharapkan akan berjalan lebih lancar dan memudahkan penyelesaian masalah terkait izin. Semoga informasi ini membantu dan memperlancar proses perizinan usaha Anda.