Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

SKK
Sertifikat Kompetensi Kerja

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah versi terbaru dari sertifikat dalam bidang konstruksi.

SKK Konstruksi mengakui keterampilan dan kompetensi tenaga kerja dalam industri konstruksi, yang harus diperoleh melalui uji kompetensi.

Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK

Beberapa poin penting mengenai SKK Konstruksi tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Pembaharuan Nama: SKK Konstruksi merupakan penggantian nama dari Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020. Perubahan ini juga melibatkan peningkatan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan.
  2. Syarat Pengajuan SBU: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diperlukan sebagai syarat dalam pengajuan SBU. LPJK bertanggung jawab atas penerbitan SBU.
  3. Klasifikasi SKK Konstruksi: Terdapat 3 klasifikasi SKK Konstruksi dengan 9 jenjang, yang meliputi operator, teknis/analisis, dan ahli. Setiap tingkatan membutuhkan pendidikan dan pengalaman yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
  4. Masa Berlaku: SKK Konstruksi memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperbaharui setiap periode tersebut untuk memastikan kelengkapan dan keberlanjutan keterampilan tenaga kerja.
  5. Peningkatan Kualitas: SKK Konstruksi berkontribusi pada peningkatan kualitas pekerjaan di industri konstruksi. Sertifikasi ini menunjukkan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki tenaga kerja.

Pemahaman yang jelas terhadap peraturan SKK Konstruksi sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pengajuan dan menghindari kesalahan data.

Dengan demikian, kebutuhan akan sertifikasi dalam industri konstruksi menjadi semakin tinggi, dan pemenuhan syarat untuk mendapatkannya menjadi prioritas.

Baca juga Jasa dan Biaya Pembuatan SKK

Berapa Batas Kepemilikan SKK Tiap Orang ?

Batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk tenaga kerja adalah sebagai berikut:

  1. Operator dapat memiliki maksimal 5 (lima) SKK Konstruksi dalam 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.
  2. Teknisi atau Analis dapat memiliki maksimal 5 (lima) SKK Konstruksi dalam 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.
  3. Ahli dapat memiliki maksimal 5 (lima) SKK Konstruksi dalam 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.

Syarat Pendidikan Surat Kompetensi Kerja

Syarat pendidikan dan pengalaman untuk berbagai level adalah sebagai berikut:

  1. Level 1: Tidak memiliki pendidikan formal (SD) dengan pengalaman kerja 0 tahun atau Non Pendidikan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  2. Level 2: Lulusan SMK tanpa pengalaman, lulusan SMA dengan minimal 1 tahun pengalaman, atau lulusan SD dengan minimal 2 tahun pengalaman.
  3. Level 3: Lulusan D1/SMK Plus tanpa pengalaman, lulusan SMK dengan minimal 3 tahun pengalaman, lulusan SMA dengan minimal 4 tahun pengalaman, atau lulusan SD dengan minimal 5 tahun pengalaman.
  4. Level 4: Lulusan D2 tanpa pengalaman, lulusan D1/SMK Plus dengan minimal 2 tahun pengalaman, lulusan SMK dengan minimal 4 tahun pengalaman, atau lulusan SMA dengan minimal 6 tahun pengalaman.
  5. Level 5: Lulusan D3 tanpa pengalaman, lulusan D2 dengan minimal 4 tahun pengalaman, lulusan D1/SMK Plus dengan minimal 8 tahun pengalaman, lulusan SMK dengan minimal 10 tahun pengalaman, atau lulusan SMA dengan minimal 12 tahun pengalaman.
  6. Level 6: Lulusan S1/S1 Terapan/D4 tanpa pengalaman, lulusan D3 dengan minimal 4 tahun pengalaman, lulusan D2 dengan minimal 8 tahun pengalaman, atau lulusan D1 dengan minimal 12 tahun pengalaman.
  7. Level 7: Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan minimal 2 tahun pengalaman, atau lulusan yang telah mengikuti pelatihan khusus tanpa pengalaman, serta memiliki Pendidikan Profesi.
  8. Level 8: Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan minimal 12 tahun pengalaman, atau memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, atau lulusan Magister/S2/Pendidikan Spesialis dengan pengalaman 0 tahun.
  9. Level 9: Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan minimal 12 tahun pengalaman, memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, lulusan S2/Pendidikan Spesialis dengan minimal 8 tahun pengalaman, atau lulusan Doktor/Pendidikan Spesialis dengan pengalaman 0 tahun.

Syarat dokumen yang diperlukan meliputi :

KTP, NPWP, Foto, Ijasah Legalisir (dari sekolah/kampus/notaris), serta referensi kerja sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan (jika ada).

Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO

Contoh Jadi Sertifikat Kompetensi Kerja SKK

Berikut contoh hasil jadi Sertifikat Kompetensi Kerja untuk kebutuhan perusahaan :

Tags :
Apa itu SKK,sertifikat kompetensi kerja
Share This :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk konsultasi

Scroll to Top
Konsultasi Pembuatan Sertifikasi