Sertifikat badan usaha adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar dan diakui secara sah oleh otoritas yang berwenang.
Sertifikat ini mencakup informasi tentang identitas badan usaha, struktur hukumnya, dan keterangan lain yang mungkin diperlukan untuk keperluan bisnis.
Sertifikat ini sering kali diperlukan dalam proses pengajuan perizinan, tender, atau kerja sama bisnis lainnya.
Baca juga Jasa Pembuatan SBU
Beberapa orang merasa kebingungan tentang cara memeriksa status Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaannya karena adanya perubahan tampilan situs web lpjk.pu.go.id.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs web lpjk.pu.go.id.
- Pilih Tab “Badan Usaha – Status Proses Registrasi Badan Usaha”.
- Setelah masuk ke halaman pencarian, saat ini kita hanya bisa melakukan pencarian berdasarkan dua kriteria, yaitu Nama Badan Usaha atau NPWP Badan Usaha. Namun, kebanyakan orang mungkin akan mencari berdasarkan nama karena lebih mudah. Masukkan nama/NPWP sesuai keinginan Anda. Jika mencari berdasarkan nama, sebaiknya ketik nama lengkap badan usaha agar hasil pencariannya lebih spesifik.
- Selanjutnya, pilih menu “Proses Registrasi” untuk mengetahui proses registrasi SBU-nya, kemudian klik tombol “Search”.
- Jika tidak ada nama perusahaan yang mirip, akan muncul satu hasil sesuai dengan pencarian. Selesai.
- Jika ingin melihat detail informasi tentang badan usaha, pilih menu “Detail” yang berwarna biru. Di dalam menu tersebut terdapat informasi seperti:
- Data Badan Usaha
- Kualifikasi dan Klasifikasi
- Administrasi (data akta pendirian perubahan)
- Data Pengurus
- Data Keuangan (pemilik saham)
- Data Tenaga Kerja
- Data Pengalaman Pekerjaan
- Status Registrasi Tahun ke 2/3