Peran Vital Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dalam Industri Konstruksi
Industri konstruksi merupakan sektor yang membutuhkan keahlian dan kualifikasi yang tepat untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proyek.
Salah satu elemen penting dalam pengelolaan proyek konstruksi adalah Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
Dalam tulisan ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai peran PJSKBU dan kebutuhan atasnya dalam berbagai bidang konstruksi.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO Mudah dan Cepat
Peran PJSKBU dalam Industri Konstruksi
PJSKBU adalah tenaga ahli yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas aspek teknis dari satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki oleh badan usaha dalam industri konstruksi.
Mereka memastikan bahwa proyek konstruksi dilaksanakan sesuai dengan standar teknis yang berlaku dan memenuhi regulasi yang ditetapkan.
Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK
Kebutuhan atas PJSKBU dalam Berbagai Bidang Konstruksi
1. Jasa Konsultan Konstruksi
Jasa konsultan konstruksi menyediakan layanan mulai dari perencanaan hingga pengawasan proyek konstruksi. Kebutuhan atas PJSKBU dalam jasa konsultan konstruksi dapat dibagi berdasarkan skala proyek sebagai berikut:
- Proyek kecil: Membutuhkan minimal 1 PJSKBU dengan jenjang kerja minimal jenjang 6 atau setara.
- Proyek menengah: Membutuhkan minimal 1 PJSKBU dengan jenjang kerja minimal jenjang 7 atau setara.
- Proyek besar: Membutuhkan minimal 1 PJSKBU dengan jenjang kerja minimal jenjang 8 atau setara.
- Proyek kategori BUJKA: Membutuhkan minimal 1 PJSKBU dengan jenjang kerja minimal jenjang 9 atau setara, yang harus memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
2. Konstruksi Umum
Bidang konstruksi umum mencakup berbagai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan bangunan. Kebutuhan atas PJSKBU dalam konstruksi umum adalah sebagai berikut:
- Proyek kecil: Membutuhkan minimal 1 PJSKBU dengan jenjang kerja minimal jenjang 5 atau setara.
- Proyek menengah: Membutuhkan minimal 1 PJSKBU dengan jenjang kerja minimal jenjang 6 atau setara.
- Proyek besar: Membutuhkan minimal 1 PJSKBU dengan jenjang kerja minimal jenjang 7 atau setara.
- Proyek kategori BUJKA: Membutuhkan minimal 1 PJSKBU dengan jenjang kerja minimal jenjang 9 atau setara, yang harus memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Kesimpulan
PJSKBU adalah elemen krusial dalam industri konstruksi, memastikan bahwa proyek-proyek dilaksanakan dengan standar tertinggi.
Dengan pemahaman akan kebutuhan atas PJSKBU dalam berbagai bidang konstruksi, perusahaan dapat memastikan keberhasilan proyek dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Jadi, pastikan untuk memiliki PJSKBU yang tepat sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda untuk mencapai kesuksesan dalam proyek konstruksi Anda.