Jenis dan Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia

Jasa Konstruksi

Industri konstruksi di Indonesia merupakan salah satu sektor yang terus berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi negara ini.

Jasa konstruksi memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, perumahan, dan berbagai proyek lainnya.

Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai jenis dan kegiatan usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia.

Jenis Usaha Jasa Konstruksi

Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, sementara subklasifikasi pekerjaan konstruksi diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 sebagai standar kegiatan usaha pekerjaan konstruksi dan perizinan berusaha berbasis risiko. Penetapan klasifikasi tersebut mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS.

Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi ini merupakan standar kegiatan usaha bagi kontraktor yang mencakup pekerjaan konstruksi bersifat umum dan pekerjaan konstruksi spesialis seperti

  1. Konstruksi bangunan gedung
  2. Konstruksi bangunan sipil
  3. Penyewaan peralatan (spesialis)
  4. Persiapan konstruksi (spesialis)
  5. Konstruksi khusus (spesialis)
  6. Konstruksi prapabrikasi (spesialis)
  7. Pekerjaan instalasi (spesialis)
  8. Penyelesaian bangunan (spesialis).

1. Konstruksi Bangunan Gedung

Konstruksi bangunan gedung melibatkan pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pembangunan kembali bangunan untuk berbagai keperluan seperti rumah tinggal, apartemen, perkantoran, pabrik, gudang, bengkel, pasar, mal, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, sekolah, universitas, bioskop, gedung kesenian, stadion, tempat ibadah, terminal, stasiun, bandara, termasuk gedung pemerintah.

Subklasifikasi untuk konstruksi bangunan gedung meliputi:

  • BG001 / KBLI 41011: Konstruksi Gedung Hunian
  • BG002 / KBLI 41012: Konstruksi Gedung Perkantoran
  • BG003 / KBLI 41013: Konstruksi Gedung Industri
  • BG004 / KBLI 41014: Konstruksi Gedung Perbelanjaan
  • BG005 / KBLI 41015: Konstruksi Gedung Kesehatan
  • BG006 / KBLI 41016: Konstruksi Gedung Pendidikan
  • BG007 / KBLI 41017: Konstruksi Gedung Penginapan
  • BG008 / KBLI 41018: Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
  • BG009 / KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya

2. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil

Pekerjaan konstruksi bangunan sipil mencakup beragam kegiatan seperti pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pembangunan kembali untuk instalasi seperti kilang minyak, pabrik kimia, konstruksi sungai/kanal, waduk, saluran irigasi, drainase, bendungan, pelabuhan, jalan, jembatan, jalan kereta api, serta sistem pembuangan limbah/kotoran.

Subklasifikasi pekerjaan konstruksi bangunan sipil meliputi:

  • BS001 / KBLI 42101: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
  • BS002 / KBLI 42102: Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Underpass
  • BS003 / KBLI 42103: Konstruksi Jalan Rel
  • BS004 / KBLI 42201: Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
  • BS005 / KBLI 42202: Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
  • BS006 / KBLI 42203: Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas
  • BS007 / KBLI 42204: Konstruksi Bangunan Sipil Electrical
  • BS008 / KBLI 42205: Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi
  • BS009 / KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi
  • BS010 / KBLI 42911: Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
  • BS011 / KBLI 42912: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
  • BS012 / KBLI 42913: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
  • BS013 / KBLI 42915: Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
  • BS014 / KBLI 42916: Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
  • BS015 / KBLI 42917: Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
  • BS016 / KBLI 42918: Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
  • BS017 / KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
  • BS018 / KBLI 42923: Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
  • BS019 / KBLI 42924: Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
  • BS020 / KBLI 42209: Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya

3. Penyewaan Peralatan

Kegiatan usaha penyewaan peralatan konstruksi mencakup penyewaan alat atau mesin konstruksi beserta perlengkapannya yang dilengkapi dengan operator. Hal ini mencakup penyewaan alat produksi dan operasional untuk minyak, gas, petrokimia, panas bumi, serta komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek.

Subklasifikasi bidang penyewaan peralatan meliputi:

  • PA001 / KBLI 43905: Penyewaan Peralatan Konstruksi

4. Pekerjaan Persiapan Konstruksi

Bidang usaha pekerjaan persiapan konstruksi mencakup berbagai kegiatan seperti penyiapan lahan, pengangkutan tanah, pengurukan (landfill), penggalian, pengeboran, pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, penggalian parit, penghancuran, pembongkaran bangunan dan struktur lainnya, termasuk pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, dan sejenisnya.

Subklasifikasi meliputi:

  • PL001 / KBLI 43110: Pembongkaran Bangunan
  • PL002 / KBLI 42914: Pengerukan
  • PL003 / KBLI 43120: Penyiapan Lahan Konstruksi
  • PL004 / KBLI 43120: Pekerjaan Tanah
  • PL005 / KBLI 42207: Pembuatan / Pengeboran Sumur Air Tanah
  • PL006 / KBLI 43120: Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas
  • PL007 / KBLI 43120: Survei Penyelidikan Lapangan
  • PL008 / KBLI 43902: Pemasangan Perancah (Steiger)

5. Pekerjaan Konstruksi Khusus

Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi khusus meliputi pekerjaan konstruksi pondasi dan tiang pancang, termasuk pengecoran beton, struktur beton, pembangunan terowongan, pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non-hunian, pemasangan kerangka baja, bangunan pelindung pantai, dan pekerjaan konstruksi khusus lainnya.

Subklasifikasi meliputi:

  • KK001 / KBLI 43901: Pondasi Konstruksi
  • KK002 / KBLI 42921: Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • KK003 / KBLI 42921: Konstruksi Intake Control Gate, Penstock, dan Outflow: “Pembangkit Listrik Tenaga Air
  • KK004 / KBLI 42922: Konstruksi Pelindung Pantai
  • KK005 / KBLI 43909: Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)
  • KK006 / KBLI 43909: Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Gas
  • KK007 / KBLI 43302: Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara
  • KK008 / KBLI 43909: Pengkerasan Aspal
  • KK009 / KBLI 43909: Pekerasan Berbutir
  • KK010 / KBLI 43909: Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and: Grouting)
  • KK011 / KBLI 43903: Pemasangan Rangka dan Atap / Roof Covering
  • KK012 / KBLI 43909: Pekerjaan Struktur Beton
  • KK013 / KBLI 43909: Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)
  • KK014 / KBLI 42104: Konstruksi Terowongan
  • KK015 / KBLI 43909: Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Annealing, Flare, atau: Incinerator)
  • KK016 / KBLI 43904: Pemasangan Kerangka Baja

6. Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi

Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi prapabrikasi mencakup pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan bahan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.

Subklasifikasi meliputi:

  • KP001 / KBLI 41020: Pekerjaan Konstruksi Pra Pabrikasi Bangunan Gedung
  • KP002 / KBLI 42930: Pekerjaan Konstruksi Pra Pabrikasi Bangunan Sipil

7. Pekerjaan Instalasi

Kegiatan usaha pekerjaan instalasi mencakup berbagai pekerjaan seperti instalasi mekanikal, pemasangan jaringan telekomunikasi, instalasi kontrol dan instrumentasi, pemasangan AC, plumbing, ventilasi udara, instalasi sinyal kereta api, instalasi pemanas dan geothermal, serta pekerjaan instalasi lainnya, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.

Subklasifikasi meliputi:

  • IN001 / KBLI 43291: Instalasi Mekanikal
  • IN002 / KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi
  • IN003 / KBLI 43299: Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur
  • IN004 / KBLI 43223: Instalasi Minyak dan Gas
  • IN005 / KBLI 43214: Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
  • IN006 / KBLI 43213: Instalasi Elektronika
  • IN007 / KBLI 43221: Instalasi Saluran Air (Plumbing)
  • IN008 / KBLI 43224: Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara
  • IN009 / KBLI 43224: Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (Perorangan)
  • IN010 / KBLI 43299: Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik
  • IN011 / KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya
  • IN012 / KBLI 43215: Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api
  • IN013 / KBLI 43222: Instalasi Pemanas dan Geothermal
  • IN014 / KBLI 43292: Instalasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

8. Pekerjaan Penyelesaian Bangunan

Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi untuk penyelesaian bangunan melibatkan pekerjaan seperti pemasangan, bongkar-pasang, dan perbaikan lantai, dinding, plafon, interior bangunan, pekerjaan kusen dan pintu, jendela dan kaca, aluminium, partisi kantor, pengecatan, pembuatan kitchen set, termasuk pekerjaan pembuatan taman.

Subklasifikasi bidang usaha pekerjaan penyelesaian bangunan meliputi:

  • PB001 / KBLI 43301: Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
  • PB002 / KBLI 43301: Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (Perorangan)
  • PB003 / KBLI 43302: Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter, dan Plafon
  • PB004 / KBLI 43304: Dekorasi Interior
  • PB005 / KBLI 43304: Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni
  • PB006 / KBLI 43304: Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni (Perorangan)
  • PB007 / KBLI 43303: Pengecatan
  • PB008 / KBLI 43303: Pengecatan (Perorangan)
  • PB009 / KBLI 43309: Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil
  • PB010 / KBLI 43305: Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
  • PB011 / KBLI 43909: Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi

Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi

Selain jenis usaha, terdapat juga berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi dalam menjalankan proyek. Berikut adalah beberapa kegiatan usaha jasa konstruksi yang umum dilakukan di Indonesia:

  1. Perencanaan Proyek: Tahap awal dalam sebuah proyek konstruksi adalah perencanaan. Ini meliputi pembuatan desain, estimasi biaya, dan penjadwalan proyek. Perusahaan jasa konstruksi bekerja sama dengan klien untuk memastikan semua persyaratan dan harapan dipenuhi.
  2. Pembangunan Lapangan: Setelah perencanaan selesai, tahap berikutnya adalah pembangunan lapangan. Ini melibatkan pengadaan bahan, pengerjaan tanah, dan konstruksi struktur bangunan. Kontraktor bertanggung jawab atas pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
  3. Pemasangan Sistem: Setelah struktur bangunan selesai, dilakukan pemasangan sistem seperti listrik, plumbing, dan HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning). Kontraktor elektromekanikal bekerja sama dengan kontraktor lain untuk memastikan semua sistem berfungsi dengan baik.
  4. Finishing: Tahap terakhir adalah finishing, di mana dilakukan pemasangan elemen interior seperti lantai, dinding, dan dekorasi. Kontraktor interior bekerja sama dengan tim lain untuk menciptakan ruang yang fungsional dan menarik secara visual.

Kesimpulan

Industri jasa konstruksi di Indonesia memiliki berbagai jenis usaha dan kegiatan yang mendukung pembangunan infrastruktur dan perumahan di negara ini.

Dengan kerja sama antara berbagai pihak terkait, proyek konstruksi dapat berhasil diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang industri konstruksi dan bagaimana meningkatkan proyek Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Kami siap membantu Anda dalam setiap tahap proyek konstruksi Anda.

Tags :
Jenis Jasa Konstruksi,Usaha Jasa Konstruksi
Share This :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk konsultasi

Scroll to Top
Konsultasi Pembuatan Sertifikasi