Bangunan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang sangat penting. Sebagai bagian dari sandang dan pangan, bangunan menjadi penentu seberapa layaknya seseorang dalam kehidupannya.
Dalam konteks modern seperti sekarang, masih banyak individu, terutama di kota-kota besar, yang tidak mampu memenuhi aspek “papan” dari kebutuhan pokok tersebut. Hal ini menyebabkan banyak orang yang akhirnya tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Baca juga Jasa Pembuatan ISO
Untuk membantu masyarakat hidup lebih baik, saat ini banyak perusahaan yang menawarkan jasa konstruksi. Mereka tidak hanya menangani pembangunan rumah, tetapi juga berbagai jenis proyek konstruksi lainnya, seperti pembangunan bangunan komersial atau infrastruktur jalan.
Perusahaan-perusahaan jasa konstruksi, termasuk yang fokus pada bangunan atau jenis konstruksi lainnya, harus memenuhi beberapa indikator kualitas untuk memberikan hasil kerja yang optimal. Salah satu indikator penting tersebut adalah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
IUJK adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menandakan legalitas dan kelayakan suatu perusahaan dalam menjalankan usaha konstruksi. Tanpa IUJK, sebuah perusahaan konstruksi tidak dapat beroperasi secara legal dan dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Namun, bagaimana sebenarnya cara untuk mendapatkan IUJK? Berikut adalah daftar persyaratan yang perlu dipenuhi:
Persyaratan IUJK:
- Mengisi formulir permohonan IUJK.
- Melampirkan fotokopi akte pendirian badan usaha (jika berbentuk badan usaha).
- Melampirkan fotokopi dokumen perizinan lainnya seperti SIUP, TDP, SITU, beserta dokumen aslinya.
- Menyampaikan daftar lengkap komisaris dan direksi perusahaan.
- Menyampaikan daftar lengkap tenaga kerja non-teknis dan teknis.
- Menyampaikan daftar peralatan, perlengkapan, dan kepemilikan alat konstruksi.
- Melampirkan data keuangan perusahaan.
- Melampirkan data pengalaman kerja atau track record perusahaan.
- Melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar bagi direktur atau kepala cabang.
- Menyampaikan data luas ruangan kantor dan sertifikat kepemilikan.
- Melampirkan fotokopi SBU beserta dokumen aslinya.
- Melampirkan fotokopi NPWP.
- Melampirkan fotokopi KTP pengurus perusahaan dan seluruh tenaga kerja.
- Menyampaikan surat pengalaman kerja teknis.
- Mendapatkan rekomendasi dari Dinas PU Kota tempat perusahaan berlokasi.
- Memohon pengesahan NKTT.
- Melampirkan fotokopi ijazah teknis.
- Melampirkan fotokopi tanda keanggotaan Asosiasi Profesi Perorangan untuk tenaga teknis jasa konstruksi.
- Melampirkan fotokopi SIUJK untuk permohonan perpanjangan.
- Melampirkan fotokopi SIUJK kantor pusat untuk cabang.
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, proses pengajuan IUJK dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga Jasa Perubahan PJTBU dan PJSKBU Badan Usaha
Prosedur Pengajuan IUJK:
- Pemohon jasa konstruksi datang untuk meminta informasi tentang prosedur pengajuan IUJK.
- Pihak terkait memberikan informasi terkait alur perizinan dan menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon.
- Setelah formulir diisi, pemohon menyerahkan kembali kepada pihak terkait.
- Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan. Jika lengkap, berkas akan diteruskan ke Back Office.
- Back Office melakukan perencanaan dan pemeriksaan teknis.
- Jika berkas lengkap dan sesuai, tim lapangan akan membuat Berita Acara Lapangan (BAL) dan IUJK dicetak.
- IUJK yang telah terbit akan diperiksa oleh pihak terkait dan diberi nomor.
- Front Office menyerahkan SK Izin kepada pemohon.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan IUJK dengan baik, para pemilik perusahaan jasa konstruksi dapat memastikan bahwa mereka beroperasi secara legal dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.