SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan secara resmi oleh instansi seperti LPJK untuk menunjukkan bahwa suatu badan usaha layak dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dengan kata lain, SBU merupakan simbol profesionalisme bagi sebuah perusahaan. Jika Anda memiliki perusahaan, pembuatan SBU menjadi suatu hal yang tak bisa diabaikan.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan untuk mengikuti pelelangan atau tender yang terkait dengan lembaga pemerintahan, pertambangan minyak, pertambangan gas, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut ini kami sertakan persyaratan dan sub-bidang SBU untuk tahun 2022:
Hubungi kami untuk konsultasi pembuatan SBU anda.