Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan bukti pengakuan terhadap keterampilan dan keahlian seorang profesional di sektor jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan jasa pengawas konstruksi (Konsultan).
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menerbitkan sertifikat ini melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terkait.
SKK Konstruksi berfungsi sebagai konfirmasi bahwa individu atau perusahaan tersebut memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk terlibat dalam proyek konstruksi.
Hubungi kami untuk konsultasi pembuatan SKK anda.