Pengertian Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha
Seorang penanggung jawab pada badan usaha mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang harus memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Pengertian Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk oleh PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki oleh badan usaha, sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Pengertian Penanggung Badan Usaha (PJBU)
PJBU, atau pimpinan tertinggi badan usaha, ditetapkan sebagai penanggung jawab badan usaha.
Pengertian Sertifikat Badan Usaha – SBU
SBU merupakan tanda pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dalam bidang Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK
Persyaratan Klasifikasi Sertifikat PJK dan PJT yang Harus Dimiliki
1. Klasifikasi Bangunan Gedung (BG)
Untuk memenuhi persyaratan ini, Anda harus memiliki sertifikat dalam bidang Arsitektur atau Bangunan Gedung.
2. Klasifikasi Bangunan Sipil (SI)
Pemegang sertifikat harus memiliki klasifikasi sipil yang terkait dengan bangunan yang bersangkutan.
3. Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal (ME)
Diperlukan sertifikat klasifikasi dalam bidang mekanikal atau elektrikal.
4. Jasa Pelaksanaan Lainnya
Persyaratan ini membutuhkan sertifikat klasifikasi mekanikal.
5. Jasa Pelaksanaan Spesialis
Pemegang sertifikat harus memiliki klasifikasi sipil, kecuali untuk jenis usaha tertentu. Misalnya, untuk pekerjaan atap, pemasangan batu, dan lansekap pertamanan, sertifikat klasifikasi arsitektur diperlukan.
6. Jasa Pelaksanaan Keterampilan
Dalam hal ini, diperlukan sertifikat klasifikasi arsitektur.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO Mudah dan Cepat
Persyaratan Kualifikasi Sertifikat
- Usaha Kecil 1 (K1): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKTK Kelas 3.
- Usaha Kecil 2 (K2): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKTK Kelas 2.
- Usaha Kecil 3 (K3): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKTK Kelas 1.
- Usaha Menengah 1 (M1): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKA Muda.
- Usaha Menengah 2 (M2): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKA Madya.
- Usaha Besar 1 (B1): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKA Madya.
- Usaha Besar 2 (B2): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKA Madya.
Keterangan Tambahan
- Untuk Usaha Kecil (K1, K2, dan K3), penanggung jawab dapat merangkap sebagai PJBU, PJK, dan PJT.
- Dalam klasifikasi Elektrikal, minimal persyaratan PJK dan PJT adalah sertifikat SKA Muda, meskipun usaha tersebut memiliki kualifikasi kecil.
Persyaratan PJT dan PJSK
Untuk SBU Konstruksi Integrasi Bangunan Gedung, berikut adalah persyaratan untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK):
- PJT harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan jenjang/level 9.
- PJSK harus dimiliki oleh 2 orang dengan SKK gedung/arsitektur dengan jenjang/level 8 untuk perusahaan nasional. Sedangkan untuk perusahaan asing, persyaratan jenjang/level adalah 9.
NO | SUB KLASIFIKASI | KODE | KBLI | SKK Untuk PJT dan PJSK |
1 | Bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over & underpass | ST001 | 42102 | SKK = Jembatan / Geoteknik & Pondasi / Geodesi / Teknik Lifting / ( ACPE ) |
2 | Bangunan sipil pengolahan air bersih | ST002 | 42202 | Sub_Klasifikasi : Air Tanah & Air Baku / Bangunan Air Minum / Teknik Air Minum / Teknik Perpipaan |
3 | Bangunan sipil elektrikal | ST003 | 42204 | Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Geodesi / Bangunan Menara / Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek / Estimasi Biaya Konstruksi |
4 | Bangunan sipil prasarana sumber daya air | ST004 | 42911 | Sub_Klasifikasi : Bendung & Bendungan / Sungai & Pantai / Air Tanah & Air Baku |
5 | Bangunan sipil pelabuhan bukan perikanan | ST005 | 42912 | Sub_Klasifikasi : Bangunan Pelabuhan / Sungai & Pantai / Geoteknik & Pondasi |
6 | Bangunan sipil minyak & gas | ST006 | 42915 | Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Bangunan Lepas Pantai / Teknik Mekanikal / Keselamatan Konstruksi / Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek |
7 | Bangunan spil pertambangan | ST007 | 42916 | Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Grouting / Teknik Lingkungan / Peledakan |
8 | Bangunan sipil panas bumi | ST008 | 42917 | Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Proteksi Kebakaran / Teknik Mekanikal / Teknik Lingkungan |
9 | Bangunan sipil fasilitas olahraga | ST009 | 42918 | Sub_Klasifikasi : Geodesi / Plumbing / Pompa Mekanik / Teknik Mekanikal / Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek / Arsitek Lanskap |
10 | bangunan sipil fasilitas pengolahan produk kimia, petrokimia, farmasi & industri | ST010 | 42923 | Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Teknik Mekanikal / Teknik Lingkungan / Teknik Air Limbah / Teknik Perpipaan |
11 | Bangunan sipil fasilitas militer & peluncuran satelit | ST011 | 42924 | Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Bangunan Menara / Teknik Lingkungan / Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek |
Keterangan:
SKK :Sertifikat Kompetensi kerja
PJT :Penanggung Jawab Teknik
PJSK : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia