Pengertian dan persyaratan PJT SBU Pelaksana Konstruksi

SBU

Pengertian Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Seorang penanggung jawab pada badan usaha mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang harus memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Pengertian Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk oleh PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki oleh badan usaha, sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Pengertian Penanggung Badan Usaha (PJBU)

PJBU, atau pimpinan tertinggi badan usaha, ditetapkan sebagai penanggung jawab badan usaha.

Pengertian Sertifikat Badan Usaha – SBU

SBU merupakan tanda pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dalam bidang Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK

Persyaratan Klasifikasi Sertifikat PJK dan PJT yang Harus Dimiliki

1. Klasifikasi Bangunan Gedung (BG)

Untuk memenuhi persyaratan ini, Anda harus memiliki sertifikat dalam bidang Arsitektur atau Bangunan Gedung.

2. Klasifikasi Bangunan Sipil (SI)

Pemegang sertifikat harus memiliki klasifikasi sipil yang terkait dengan bangunan yang bersangkutan.

3. Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal (ME)

Diperlukan sertifikat klasifikasi dalam bidang mekanikal atau elektrikal.

4. Jasa Pelaksanaan Lainnya

Persyaratan ini membutuhkan sertifikat klasifikasi mekanikal.

5. Jasa Pelaksanaan Spesialis

Pemegang sertifikat harus memiliki klasifikasi sipil, kecuali untuk jenis usaha tertentu. Misalnya, untuk pekerjaan atap, pemasangan batu, dan lansekap pertamanan, sertifikat klasifikasi arsitektur diperlukan.

6. Jasa Pelaksanaan Keterampilan

Dalam hal ini, diperlukan sertifikat klasifikasi arsitektur.

Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO Mudah dan Cepat

Persyaratan Kualifikasi Sertifikat

  • Usaha Kecil 1 (K1): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKTK Kelas 3.
  • Usaha Kecil 2 (K2): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKTK Kelas 2.
  • Usaha Kecil 3 (K3): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKTK Kelas 1.
  • Usaha Menengah 1 (M1): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKA Muda.
  • Usaha Menengah 2 (M2): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKA Madya.
  • Usaha Besar 1 (B1): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKA Madya.
  • Usaha Besar 2 (B2): Minimal 1 orang harus memiliki sertifikat SKA Madya.

Keterangan Tambahan

  • Untuk Usaha Kecil (K1, K2, dan K3), penanggung jawab dapat merangkap sebagai PJBU, PJK, dan PJT.
  • Dalam klasifikasi Elektrikal, minimal persyaratan PJK dan PJT adalah sertifikat SKA Muda, meskipun usaha tersebut memiliki kualifikasi kecil.

Persyaratan PJT dan PJSK

Untuk SBU Konstruksi Integrasi Bangunan Gedung, berikut adalah persyaratan untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK):

  • PJT harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan jenjang/level 9.
  • PJSK harus dimiliki oleh 2 orang dengan SKK gedung/arsitektur dengan jenjang/level 8 untuk perusahaan nasional. Sedangkan untuk perusahaan asing, persyaratan jenjang/level adalah 9.
NOSUB KLASIFIKASIKODEKBLISKK Untuk PJT dan PJSK
1Bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over & underpassST00142102SKK = Jembatan / Geoteknik & Pondasi / Geodesi / Teknik Lifting / ( ACPE )
2Bangunan sipil pengolahan air bersihST00242202Sub_Klasifikasi : Air Tanah & Air Baku / Bangunan Air Minum / Teknik Air Minum / Teknik Perpipaan
3Bangunan sipil elektrikalST00342204Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Geodesi / Bangunan Menara / Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek / Estimasi Biaya Konstruksi
4Bangunan sipil prasarana sumber daya airST00442911Sub_Klasifikasi : Bendung & Bendungan / Sungai & Pantai / Air Tanah & Air Baku
5Bangunan sipil pelabuhan bukan perikananST00542912Sub_Klasifikasi : Bangunan Pelabuhan / Sungai & Pantai / Geoteknik & Pondasi
6Bangunan sipil minyak & gasST00642915Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Bangunan Lepas Pantai / Teknik Mekanikal / Keselamatan Konstruksi / Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek
7Bangunan spil pertambanganST00742916Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Grouting / Teknik Lingkungan / Peledakan
8Bangunan sipil panas bumiST00842917Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Proteksi Kebakaran / Teknik Mekanikal / Teknik Lingkungan
9Bangunan sipil fasilitas olahragaST00942918Sub_Klasifikasi : Geodesi / Plumbing / Pompa Mekanik / Teknik Mekanikal / Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek / Arsitek Lanskap
10bangunan sipil fasilitas pengolahan produk kimia, petrokimia, farmasi & industriST01042923Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Teknik Mekanikal / Teknik Lingkungan / Teknik Air Limbah / Teknik Perpipaan
11Bangunan sipil fasilitas militer & peluncuran satelitST01142924Sub_Klasifikasi : Geoteknik & Pondasi / Bangunan Menara / Teknik Lingkungan / Manajemen Konstruksi / Manajemen Proyek

Keterangan:

SKK :Sertifikat Kompetensi kerja
PJT :Penanggung Jawab Teknik
PJSK : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Tags :
Apa itu PJBU,Apa itu PJSKBU,Apa itu PJT,Apa itu SBU
Share This :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk konsultasi

Scroll to Top
Konsultasi Pembuatan Sertifikasi