Sebelum kita membahas perbedaan antara SIUP dan NIB, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu SIUP.
Apa Itu SIUP ?
SIUP, atau Surat Izin Usaha Perusahaan, merupakan izin operasional yang diperlukan di berbagai bidang dan sektor, baik barang maupun jasa. SIUP wajib dimiliki oleh berbagai jenis pelaku usaha, mulai dari PT Perorangan, Perseroan Terbatas, hingga BUMN, sebagai bukti sah dan legalitas usaha.
Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
SIUP terbagi menjadi empat kategori, bergantung pada jumlah modal dan kekayaan bersih perusahaan di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha:
- SIUP Mikro: Modal dan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah.
- SIUP Kecil: Modal dan kekayaan bersih antara 50 juta hingga 500 juta rupiah.
- SIUP Menengah: Modal dan kekayaan bersih antara 500 juta hingga 1 miliar rupiah.
- SIUP Besar: Modal dan kekayaan bersih lebih dari 1 miliar rupiah.
Perlu dicatat bahwa nilai modal dan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Apa Itu NIB?
NIB, atau Nomor Induk Berusaha, adalah identitas bisnis yang diterbitkan secara online melalui OSS (Online Single Submission). Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha sesuai dengan bidangnya. Pendaftaran NIB dilakukan melalui OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis mikro di Indonesia.
OSS dapat digunakan oleh semua pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia. NIB biasanya terdiri dari 13 angka dan berfungsi sebagai identitas perusahaan, akses kepabeanan, serta nomor pengenal impor untuk PT atau PT Perorangan.
Pahami Perbedaan SIUP dan NIB
Berikut adalah beberapa perbedaan antara SIUP dan NIB:
- Penerbitan Surat Izin:
- SIUP diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian setiap wilayah usaha.
- NIB dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission).
- Bentuk atau Wujud:
- SIUP berbentuk fisik dokumen dengan nomor dan surat pengesahan.
- NIB adalah nomor induk 13 angka dengan tanda tangan elektronik, mirip dengan NIK pada E-KTP.
- Efektivitas:
- NIB lebih efektif karena prosesnya online dan cepat, serta otomatis mendapatkan TDP.
- Pengurusan SIUP memerlukan kunjungan langsung ke kantor berwenang dan kurang praktis.
Dengan demikian, NIB lebih efektif dibandingkan SIUP dalam segi kemudahan dan efisiensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua. Terima kasih!