Ahli Teknik Lingkungan adalah seorang profesional yang memiliki keahlian dalam merancang bentuk dan struktur teknis untuk proyek lingkungan, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan konstruksi serta pemasangan instalasi Teknik Lingkungan.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO Mudah dan Cepat
Pentingnya Sertifikat Keahlian dalam Konstruksi Lingkungan
Dalam setiap proyek konstruksi, keberadaan tenaga ahli yang berkualitas sangatlah vital.
Badan usaha yang akan menjalankan proyek konstruksi harus memastikan bahwa mereka memiliki tenaga ahli yang telah bersertifikasi dan diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikasi ini diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Keahlian.
Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK
Proses Registrasi dan Sertifikasi
Untuk mendapatkan izin usaha dalam bidang jasa konstruksi, suatu badan usaha harus memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli yang telah bersertifikasi sesuai dengan bidang dan kualifikasi perusahaan.
Proses registrasi tenaga ahli dilakukan melalui LPJK dengan melibatkan Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi oleh LPJK.
Asosiasi tersebut bertanggung jawab atas validasi dan verifikasi permohonan sertifikasi, serta melakukan penilaian terhadap klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli.
Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA)
- SKA Ahli Muda
- Lulusan minimal D3 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun, atau
- Lulusan S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, atau
- Lulusan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
- SKA Ahli Madya
- Lulusan S1 dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun, atau
- Lulusan S2 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- SKA Ahli Utama
- Lulusan S1 dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun, atau
- Lulusan S2 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
Masa Berlaku Sertifikat Keahlian
Setiap Sertifikat Keahlian memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikasi tersebut.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Proses Pembuatan Sertifikat Keahlian
Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian 501 Ahli Teknik Lingkungan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Ijazah (minimal D3)
- Curriculum Vitae (CV)
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
Asosiasi Penerbit Sertifikat Keahlian
Sertifikat Keahlian dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah diakreditasi oleh LPJK.
Beberapa asosiasi tersebut antara lain:
- Asosiasi Profesionalis Elektrikal – Mekanikal Indonesia (APEI)
- Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (APTAKINDO)
- Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (APTAKSINDO)
- Asosiasi Sumber Daya Manusia Konstruksi Indonesia (ASDAMKINDO)
- Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO)
- Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ASTAKI)
- Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia (ASTTATINDO)
- Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
- Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI)
- Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS)
- Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia (ATAPI)
- Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI)
- Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO)
- Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (HIPTASI)
- Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI)
- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
- Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO)
- Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia (PERTAPIN)
- Tenaga Ahli & Keterampilan Nasional (TAKONAS)
Dengan memiliki Sertifikat Keahlian yang valid dan diakui, Anda dapat memberikan jaminan kualitas serta profesionalisme dalam setiap proyek konstruksi lingkungan yang Anda jalankan.