Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota adalah profesional yang memiliki keahlian khusus dalam merancang serta mengawasi pembangunan wilayah dan perkotaan.
Mereka memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan tata ruang suatu kota atau wilayah dapat berjalan dengan efisien dan berkelanjutan.
Tanggung Jawab Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
Sebagai seorang ahli perencanaan wilayah dan kota, tanggung jawabnya sangatlah beragam. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan
Ahli perencanaan wilayah dan kota bertanggung jawab untuk melaksanakan Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap tahapan perencanaan dan pembangunan.
2. Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata Ruang
Mengikuti serta menerapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang berlaku dalam proses perencanaan tata ruang wilayah dan kota, guna memastikan bahwa rencana yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Rencana Wilayah dan Kota
Mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan rencana wilayah dan kota, ahli perencanaan bertanggung jawab untuk menyusun langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
4. Melakukan Survey dan Pengumpulan Data
Ahli perencanaan juga bertugas untuk melakukan survey serta mengumpulkan data yang diperlukan guna mendukung proses perencanaan yang akurat dan terperinci.
5. Menyusun Analisa Desain Masterplan
Dalam menyusun rencana wilayah dan kota, ahli perencanaan melakukan analisa desain masterplan untuk memastikan bahwa setiap aspek telah dipertimbangkan dengan cermat.
6. Merancang Masterplan Rencana Wilayah dan Kota
Berdasarkan hasil analisa, ahli perencanaan kemudian merancang masterplan rencana wilayah dan kota yang akan menjadi panduan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah tersebut.
Kualifikasi dan Sertifikat Keahlian (SKA)
Untuk menjadi seorang ahli perencanaan wilayah dan kota, seseorang perlu memperoleh Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Terdapat tiga tingkatan kualifikasi SKA 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, yaitu:
- SKA Ahli Muda: Untuk perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M1).
- SKA Ahli Madya: Untuk perusahaan dengan kualifikasi Menengah 2 (M2).
- SKA Ahli Utama: Untuk perusahaan dengan kualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2).
Persyaratan Pembuatan SKA
Persyaratan untuk memperoleh SKA 502 Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota bervariasi tergantung pada tingkatan kualifikasi:
SKA Ahli Muda:
- Minimal lulusan D3 Teknik dengan pengalaman min. 5 tahun, atau
- Minimal lulusan S1 Teknik dengan pengalaman min. 2 tahun.
SKA Ahli Madya:
- Minimal lulusan S1 Teknik dengan pengalaman min. 7 tahun, atau
- Minimal lulusan S2 Teknik dengan pengalaman min. 2 tahun.
SKA Ahli Utama:
- Minimal lulusan S1 Teknik dengan pengalaman min. 12 tahun, atau
- Minimal lulusan S2 Teknik dengan pengalaman min. 5 tahun.
Dengan memiliki SKA yang sesuai, ahli perencanaan wilayah dan kota dapat memenuhi kebutuhan serta standar yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya baik sebagai kontraktor maupun konsultan.