Syarat dan Pentingnya SKK Jenjang 3 , Wajib Tahu

SKK

SKK Jenjang 3 merujuk pada klasifikasi Operator dalam bidang konstruksi.

Operator ini memiliki kemampuan dan keahlian dalam mengoperasikan berbagai peralatan atau mesin konstruksi spesifik, seperti alat berat, mesin pemadat, dan mesin bor.

Untuk memenuhi syarat SKK konstruksi pada jenjang ini, kandidat harus telah menyelesaikan pendidikan dasar atau PBK non-akademik selama minimal 2 tahun dan berhasil lulus uji tes dari jenjang sebelumnya.

Bagi jenjang 3, tenaga kerja minimal harus telah lulus dari Pendidikan Dasar, SMA, SMK, atau SMK plus. Persyaratan ini hampir serupa dengan SKK pada jenjang 4 yang tergolong dalam klasifikasi yang lebih tinggi. Perbedaannya terletak pada durasi pendidikan yang telah ditempuh.

Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO Mudah dan Cepat

Syarat Pendidikan dan Pengalaman Mengerjakan Proyek untuk SKK Jenjang 3

SKK Jenjang 3

Jenjang D1 / SMK Plus = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMK = 3 tahun di pengalaman kerja.

Jenjang SMA = 4 tahun di pengalaman kerja.

Jenjang SD = 5 tahun di pengalaman kerja.

Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK

Klasifikasi SKK Konstruksi Jenjang 3

Gedung ~ Juru Gambar Bangunan Gedung (Level_3)

Jalan ~ Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Level_3)

Keselamatan Konstruksi ~ Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi

Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Tags :
Apa itu SKK Jenjang 3,Syarat SKK Jenjang 3
Share This :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk konsultasi

Scroll to Top
Konsultasi Pembuatan Sertifikasi