SKK Jenjang 3 merujuk pada klasifikasi Operator dalam bidang konstruksi.
Operator ini memiliki kemampuan dan keahlian dalam mengoperasikan berbagai peralatan atau mesin konstruksi spesifik, seperti alat berat, mesin pemadat, dan mesin bor.
Untuk memenuhi syarat SKK konstruksi pada jenjang ini, kandidat harus telah menyelesaikan pendidikan dasar atau PBK non-akademik selama minimal 2 tahun dan berhasil lulus uji tes dari jenjang sebelumnya.
Bagi jenjang 3, tenaga kerja minimal harus telah lulus dari Pendidikan Dasar, SMA, SMK, atau SMK plus. Persyaratan ini hampir serupa dengan SKK pada jenjang 4 yang tergolong dalam klasifikasi yang lebih tinggi. Perbedaannya terletak pada durasi pendidikan yang telah ditempuh.
Baca juga Jasa Pembuatan Sertifikasi ISO Mudah dan Cepat
Syarat Pendidikan dan Pengalaman Mengerjakan Proyek untuk SKK Jenjang 3
SKK Jenjang 3
Jenjang D1 / SMK Plus = 0 tahun pengalaman kerja.
Jenjang SMK = 3 tahun di pengalaman kerja.
Jenjang SMA = 4 tahun di pengalaman kerja.
Jenjang SD = 5 tahun di pengalaman kerja.
Baca juga Jasa Pembuatan SBUJK
Klasifikasi SKK Konstruksi Jenjang 3
Gedung ~ Juru Gambar Bangunan Gedung (Level_3)
Jalan ~ Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Level_3)
Keselamatan Konstruksi ~ Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi